Rencana Tim Advokasi Merah Putih, yang merupakan tim hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tindakan mereka membuka kotak suara secara sepihak, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (01/08) pagi ini, batal. Pasalnya, Kantor DKPP masih libur.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Anggota tim advokasi Merah Putih Didiek Supriyanto didampingi timnya Muhammad Taufik dan Syahroni telah tiba di kantor DKPP yang berada di Gedung Bawaslu, Jakarta. Namun, petugas gedung menyampaikan bahwa DKPP masih libur.
Tim advokasi Merah Putih akhirnya menuju Media Center untuk mengadakan jumpa pers bersama puluhan awak media. "Hari ini rencananya kita akan melaporkan ke DKPP terkait tindakan KPU. Ternyata DKPP masih libur, sehingga kami akan kembali pada Senin (04/08) nanti untuk membuat laporan," ujar Didik.
Didik menyampaikan, KPU Pusat telah melakukan pelanggaran pemilu karena telah memerintahkan KPU di berbagai daerah membuka kotak suara.
"Kami temukan ada pelanggaran pada surat edaran No 1446. Ternyata juga kami temukan lagi ada surat No 1449 tanggal 25 Juli. Kedua surat ini sangat janggal. Perintah dari KPU RI itu sudah dilaksanakan oleh beberapa KPU di daerah yang pelaksanaanya pun tidak memenuhi syarat," terang Didik.
Ia mengatakan, pembukaan kotak suara itu dilaksanakan tanpa kehadiran panitia pengawas pemilu (Panwaslu). "Dan ada yang tanpa mengundang saksi dari pasangan no 1 dan nomor urut 2," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved