Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu pemerintah segera mengumumkan sekaligus melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (DPP). DPP adalah suatu dewan yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden dalam melakukan tugas-tugas negara.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. "Dalam waktu dekat akan ada pelantikan. Nama-nama yang masuk dalam DPP itu sudah ada pada Presiden," kata Yusril, Senin (2/4).
Kesembilan nama tersebut adalah Ali Alatas, Adnan Buyung Nasution, Emil Salim, Subur Budhisantoso, TB Silalahi, Rachmawati Soekarnoputri, Sjahrir, Ma’ruf Amin, dan Abdul Gani Ilahude.
Menurut Yusril, bersamaan dengan pelantikan DPP, Pemerintah kemudian akan menetapkan perpres soal struktur organisasi dan soal imbalan dan honor anggota. Sedangkan terkait siapa yang menjadi Ketua DPP, akan ditetapkan kemudian oleh masing-masing anggota.
"Namun dalam tugasnya, pertimbangan dari DPP tidak mengikat, karena dapat disampaikan jika diminta atau tidak diminta Presiden," katanya.
Sementara itu, Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden Agun Gunandjar Sudarsa cukup mengapresiasi komposisi nama- nama calon DPP tersebut.
"Ali Alatas, Buyung, Emil Salim, mereka itu memiliki kompetensi, pengalaman, dan secara empirik memahami tentang penyelenggaraan pemerintahan negara. Diminta atau tidak diminta mereka juga selalu proaktif," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Agung mengingatkan seluruh calon untuk segera menanggalkan jabatannya yang sekarang ini masih diemban. Mengingat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Dewan Pertimbangan Presiden melarang setiap anggota Dewan Pertimbangan memiliki jabatan rangkap sebagai pejabat struktural instansi pemerintahan, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, badan usaha milik negara maupun swasta, organisasi profesi, serta pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Terkait pembentukan DPP, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengemukakan tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R), yang sebelumnya telah dibentuk pemerintah.
"Tidak tumpang tindih, karena masing-masing tugasnya berbeda. DPP memberikan nasehat kepada Presiden, sedangkan UKP3R justru melaksanakan apa yang diminta Presiden dalam konteks teknis," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved