Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (26/01), secara resmi melantik Tim Pengawas Intelijen Negara. Tim tersebut berisikan 14 orang anggota Komisi I DPR.
"Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 17 Tahun 2011 dan disahkannya Peraturan DPR Nomor 2 tentang Tim Pengawas Intelijen Negara," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin paripurna.
Rencana pembentukan Tim Pengawas Intelijen Negara ini telah digagas sejak pertengahan Juni 2015 lalu. Salah satu tugas TPIN tersebut adalah melakukan penyelidikan terhadap tugas dan fungsi intelijen yang dianggap menyimpang.
Proses pelantikan tim pengawas tersebut diawali dengan pengucapan sumpah jabatan.
Adapun mereka yang dilantik sebagai Tim Pengawas Intelijen Negara dalah, Mahfudz Siddiq (ketua), Tantowi Yahya, Tb Hasanudin, Hanafi Rais, Asril Tanjung, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budi Youyastri, Saiful Bahri, Ahmad Zainudin, Dimyati Natakusumah, Supiyadin dan Arif Suditomo.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menjelaskan, bahwa pembentukan tim ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja intelijen negara. Sebab, selama ini intelijen negara dalam menjalankan aktifitasnya selalu bersifat rahasia dan tertutup.
"Tim ini nantinya hanya akan bekerja jika intelijen melakukan dugaan pelanggaran. Dan dalam rangka menjaga rahasia negara maka timwas diambil sumpah," ujar Tantowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved