Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirm surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Pimpinan DPR meminta KPK untuk menghormati upaya hukum praperadilan yang dilakukan Novanto.
Surat resmi DPR tersebut disampaikan Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari kepada KPK, Selasa (22/09). Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Hani.
Dalam surat itu, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
“Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani.
"Sebagai bahan pertimbangan, agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada bulan Januari 2015," ujar Hani.
Menurut Hani, saat itu semua pihak termasuk KPK mau menahan diri dan menunggu putusan praperadilan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menghormati proses hukum, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved