Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ali Taher Parasong ikut berkomentar tentang wacana penggunaan dana haji untuk pembiayaan sektor infrastruktur. Ia menilai, rencana itu tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/08), Ali Taher mengatakan, batasan penggunaan dana haji telah tertuang dalam beberapa pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia mengatakan, pada Pasal 2, yang menyebutkan soal asas pengelolaan keuangan dana haji dan Pasal 3 soal tujuan pengelolaan keuangan haji. Dalam Pasal 3, dengan tegas disampaikan, tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta manfaatnya bagi kepentingan umat Islam.
“Maka Komisi VIII DPR RI dengan tegas mengatakan sampai saat ini belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan infrastruktur," ujar Ali.
Ali menambahkan, ada pengecualian terkait infrastruktur, hanyalah pada infrastruktur yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Seperti asrama haji, pembangunan hotel di Mekkah, perbaikan fasilitas sarana dan prasarana haji dan lainnya. “Di luar itu, tak ada jalan untuk itu," tuturnya.
Dalam Pasal 26, kata Politisi PAN tersebut, juga disebutkan bahwa dana haji harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam. Ketentuan tersebut, menurut dia, membuat dana haji tak bisa digunakan di luar peruntukan tersebut.
“Pandangan yuridis itu kemudian kita lihat belum ada celah dan tidak ada celah untuk menggunakan di luar kepentingan kemaslahatan umat Islam dan jemaah haji," tuturnya.
Jika memang ada diskresi, maka Ali menilai perlu ada perubahan undang-undang. “Kalau tidak ada diskresi maka tidak jalan untuk kegiatan infrastruktur dari dana haji. Itu prinsip dasar dalam undang-undang," kata dia.
Seperti diberitakan, keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Presiden Joko Widodo usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/07).
Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain seperti Malaysia.
“Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang besar,” ucap Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved