Perilaku anggota DPR terus menjadi sorotan. Dari soal gaya hidup, soal kinerja sampai soal daftar kekayaan anggota DPR. Untuk soal daftar kekayaan ini bahkan sampai dilaporkan KPKPN ke Mabes Polri. Apa hasilnya?
Ternyata sejauh ini Mabes Polri baru mendalami dan mempelajari laporan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) tentang adanya sejumlah anggota DPR dan MPR yang "membangkang", tidak menyerahkan daftar kekayaannya ke komisi tersebut.
"Kami masih mendalami laporan itu dan juga melakukan koordinasi untuk menindaklanjutinya," kata Wakil Kepala Bagian Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Edward Aritonang awal pekan ini di Jakarta.
Berdasarkan undang-undang, para anggota dewan yang dianggap "membangkang" itu bisa dikenai sanksi hukum. Brigjen Aritonang mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan akan memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, salah seorang terlapor, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Moegiono, mengingatkan Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Jusuf Syakir untuk mencabut laporannya ke polisi. "Dalam tempo 3 x 24 jam tidak mencabut laporannya, akan saya tuntut, karena tindakan dia tidak memiliki landasan hukum," kata Moegiono.
Seperti diketahui, hari Kamis pekan lalu, Jusuf Syakir melaporkan satu anggota DPR/MPR dan lima anggota MPR ke polisi yang belum mengembalikan Laporan Kekayaan Penyelengara Negara (LKPN) kepada Polri.
Mereka dianggap tidak menaati perintah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 216 KUHP.
Menurut anggota MPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, Jusuf Syakir tidak punya alasan untuk melaporkan anggota MPR yang tidak memberikan laporan ke KPKPN. "Tindakan Jusuf Syakir tidak punya landasan yuridis formal sehingga laporannya ke Mabes (Markas Besar) Polri merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum," ucap Moegiono seraya menambahkan, dalam UU No 28/1999 Jusuf Syakir tidak ada kewenangan untuk melaporkan dirinya.
Dalam kaitan itu, tambahnya, Jusuf Syakir ingin melaksanakan tugasnya dengan baik selaku ketua KPKPN atau hanya sekadar mencari popularitas. Sebab, jika hanya mencari popularitas tidak akan menyelesaikan masalah.
Sebagai anggota MPR, Moegiono juga menyatakan terkejut atas pencantuman namanya di berbagai media massa yang menyebutkan termasuk yang dilaporkan ke polisi karena tidak menyerahkan LKPN ke KPKPN. "Saya bukan anggota legislatif, tetapi saya anggota MPR. Sedang formulir yang disampaikan ke saya adalah formulir LKPN bidang legislatif," paparnya.
Moegiono juga mengaku, karena formulir yang diterima salah alamat dan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat, ia tidak akan menyerahkan dan mengisi LKPN. "Seandainya saya dianggap melanggar, saya hanya melanggar administrasi seperti yang disebut dalam Pasal 20 Ayat (1) UU KPKPN," katanya.
Moegiono juga menyatakan, meski sebenarnya bukan kewajibannya, namun atas kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan atas dorongan keluarga, dia pada hari Kamis lalu mengirimkan formulir LKPN ke KPKPN melalui paket titipan kilat.
Menanggapi Meoegiono, Jusuf Syakir menegaskan, dirinya tidak akan mencabut laporannya kepada Polri. "Ini kan bukan delik aduan, ya terserah Polri," kata Jusuf. Namun, dia akan menyurati Polri dengan memberikan informasi tambahan, bahwa setelah dilaporkan ke Polri ada beberapa anggota DPR dan DPR/MPR telah menyerahkan laporan kekayaannya. "Itu akan saya informasikan kepada Polri, setelah itu, ya, urusan Polri."
Jusuf pun membantah dirinya mencari popularitas. "Buat apa saya cari popularitas. Saya mempunyai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk mengambil langkah hukum itu. Itu pun dilakukan tidak dengan mendadak. Sudah terjadi beberapa kali surat pemberitahuan kepada pimpinan MPR/DPR dan kepada yang bersangkutan. Jadi, laporan ke polisi itu tidak mendadak," paparnya.
Jusuf menambahkan, setelah dirinya melaporkan ke Polri, dia mendapat informasi dari biro administrasi KPKPN bahwa ada anggota MPR yang telah mengirimkan LKPN melalui kilat khusus. "Tapi, itu setelah saya melaporkannya ke polisi."
© Copyright 2024, All Rights Reserved