Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan persetujuan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2015 yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta. APBD yang disahkan sebesar Rp73,08 triliunm meningkat dibanding tahun lalu sebesar Rp72,9 triliun.
Rapat Paripurna itu dibuka sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan absensi 86 dari 106 anggota DPRD DKI hadir. Sidang dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diusulkan oleh pihak Eksekutif, total anggaran yang diusulkan Rp73,08 triliun atau meningkat 0,24 persen dibanding dengan Perubahan APBD 2014 sebesar Rp72,9 triliun," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Ditambahkan Taufik, berdasarkan KUA-PPAS yang diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, melalui surat Nomor 2525/-1.173 tanggal 13 November 2014, total RAPBD 2015 mulanya mencapai Rp76 triliun lebih.
Namun setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Eksekutif akhirnya disepakati sebesar Rp73,083 triliun.
Rinciannya, Pendapatan Daerah Rp 63.801.202.296.451, Belanja Daerah Rp 67.446.955.296.451 dan Pembiayaan Daerah Rp3.645.753.000.000.
Sedangkan penerimaan Pembiayaan Rp9.282.070.000.000 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp8.983.500.000.000 dan Pinjaman JEDI sebesar Rp298.570.000.000
Sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp5.636.317.000.000 dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) sebesar Rp5.627.317.000.000 dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp9.000.000.000. Total APBD Rp 73.083.272.296.451
Usai pengesahan APBD tersebut, Gubernur DKI menyampaikan pidato singkatnya. Ia berjanji akan menggunakan APBD 2015 yang telah disahkan legislatif dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan Ibu Kota.
"Eksekutif berharap, dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah ini akan meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta," ujar Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved