Kembali sindikat ganja antar provinsi dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Kali ini anggota Satlantas Polres Langkat Pos Bukit Satu P. Brandan, pada Senin (1/4) petang berhasil menangkap dua pengedar ganja sekaligus mengamankan 100 bal barang bukti dari mobil Toyota Kijang Innova BK 1544 BY. Ganja tersebut diduga kuat kiriman dari Provinsi NAD.
Penangkapan tersebut berkat koordinasi yang baik antar polisi di Polres Langkat. Senin petang itu, petugas Satlantas Pos Bukit Satu P. Brandan mendapat perintah dari Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Kuasa Purba untuk menggelar {sweeping} di Jalinsum depan pos dan memonitor mobil Kijang Innova BK1544BY. Mendapat perintah tersebut, dengan sigap petugas Satlantas Pos Bukit Satu P. Brandan langsung menggelar {sweeping}.
Benar saja, tak lama menggelar {sweeping} terlihat mobil Kijang Innova warna hitam berhenti mendadak di depan salah satu rumah makan yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi {sweeping}. Tak mau buruannya lolos, beberapa petugas Satlantas yang dibantu Banpol mengatur siasat. Caranya, {sweeping} kendaraan tersebut dihentikan dengan harapan mobil Kijang Innova BK1544BY warna hitam tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.
Pancingan petugas Satlantas Pos Bukit Satu P. Brandan {ditelan}. Begitu melihat petugas menghentikan {sweeping} dan dirasa aman, Kijang Innova yang telah dicurigai tersebut kembali memacu kendaraannya ke jalan Jalinsum. Ketika melintas di depan Pos Bukit Satu, polisi tak menyia-nyiakan kesempatan.
Bripka Imanuel Bangun, Briptu Robi dibantu beberapa anggota Banpol menghadang mobil hitam tersebut persis di tengah jalan raya dengan todongan pistol ke arah supir. Kepungan petugas membuat tersangka yang brenama Ari S dan Ade S tak berkutik. Keduanya diperintah turun dan petugas langsung memeriksa isi mobil. Dalam penggeledahan polisi akhirnya menemukan seratusan bal daun ganja yang disembunyikan di dalam bak mesin dan di sela dinding pintu.
Ari S (20), penduduk Jalan Pertiwi, Kel. Banten Medan Tembung, dan rekannya Ade S, 24, penduduk Kel. Tanjung Raya, Kec. Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung langsung ditangkap. Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, mereka disuruh bandar ganja, yang bernama Ijal, warga Medan untuk menjemput barang haram itu dari daerah Pipa Lapan, Kel. Pangkalan Batu, Kec. Brandan Barat. Kedua tersangka juga berdalih tidak mengetahui alamat sang bandar. "Kami hanya disuruh menjemput dan diupah Rp500 ribu," ujar Ari S dengan lesu.
Berdasarkan data Polres Langkat, kawasan Pipa Lapan memang rawan penyelundupan ganja dari Provinsi NAD melalui jalur perairan. Karena itu, 100 bal ganja yang berhasil diamankan tersebut kemungkinan besar masuk Sumut melalui rute laut.
Kapos Lantas Bukit Satu, Aiptu RI Tambunan, membenarkan penangkapan ini, namun belum tahu persis berapa total berat ganja tersebut. "Kedua tersangka bersama barang bukti telah dikirim ke Mapolres Langkat di Stabat, guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Aiptu RI Tambunan mengenai sukses anak buahnya menggagalkan penyelundupan ganja antar provinsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved