Terus terang saja, Anda terima uang Tommy Soeharto? {Laa ilahaaillah. Ya Robbi}. Siapa pun yang menuduh itu, keji {banget}. Mudah-mudahan Tuhan mengampuni dosanya. Begitu sepenggal pertanyaan dan jawaban wawancara Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin kepada Arif Zulkipli, dari majalah {Tempo} yang diterbitkan pekan ini.
Sebuah pertanyaan yang jelas, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Hamid Awaluddin tidak menjawab substansi apa yang ditanya Arif Zulkipli. Menerima atau tidak. Namun, sebuah retorika yang cukup {piawai} telah dipertontonkan kepada publik. Sayangnya wartawan {Tempo} ini tidak mengejar dan mengulang pertanyaan yang sama kepada Hamid, agar mendapat penegasan.
Sementara Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, sebelum mengikuti Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan, Selasa, mengatakan pihak {Banque Nationale de Paris} (BNP) Paribas London, Inggris, tidak pernah memberikan informasi tentang pencairan dana milik Tommy Soeharto sebesar 10 juta dolar AS.
"Yang di London itu Kejakgung tidak pernah mendapat informasi. Yang menjadi pertanyaan kenapa waktu pencairan dana yang pertama tidak memberitahukan kedutaan," katanya kepada wartawan sebelum mengikuti sidang kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Jaksa Agung mengemukakan pihaknya akan melihat perkembangan kasus tersebut, mengingat Menkum HAM Hamid Awaluddin dan Mensesneg Yusril Ihza Mehendra menganggap pencairan dana itu legal.
Seperti diketahui, Tommy melakukan pencairan dana miliknya di BNP Paribas pada 2004 tatkala ia sedang menjalani pidana penjara untuk kasus kepemilikan senjata api serta pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
BNP Paribas London awalnya menolak permohonan Tommy ini karena mencurigai uang tersebut sebagai hasil pidana, mengingat yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana, namun akhirnya dana Tommy sebesar lebih dari Rp100 miliar itu dicairkan, setelah ada surat dari Departemen Kehakiman (Depkum dan HAM saat ini, red) bahwa uang tersebut bersih.
Surat keterangan itu sudah diproses sejak Departemen Kehakiman yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, dan pencairannya dilakukan pada 2004 tatkala sudah berubah menjadi Depkum HAM yang dipimpin Hamid Awaluddin.
Uang Tommy sebesar lebih dari Rp100 miliar telah dicairkan BNP Paribas pada 14 Juni 2005, setelah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin meyakinkan Paribas agar segera mengirimkan dana putra kesayangan Soeharto itu ke rekening Departemen Hukum dan HAM di BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan, yang dibuka pada 7 April 2005 dan ditutup 9 Juni 2006 dengan saldo terakhir sebesar US$4.000.
Seperti yang ditulis Majalah {Tempo} pekan ini, Tommy berhasil mengklaim uang miliknya di BNP Paribas London berkat bantuan surat rekomendasi Departemen Hukum dan HAM (dulu Departemen Hukum dan Perundang-undangan), yang menyatakan bahwa uang Motorbike International Limited milik Tommy itu bersih dari korupsi.
Menteri Hamid mengakui telah meminta BNP Paribas mentransfer uang tersebut ke rekening di Tebet. ”Ya, betul, ada,” kata Hamid. Menurut Hamid, rekening itu diurus oleh anak buahnya. ”Itu nomor rekening Departemen yang dibuat oleh staf saya. Dia bilang itu rekening kita,” ujar Hamid.
Hamid juga sempat berkirim surat kepada Direksi PT BNI Tbk, yang isinya memberitahukan adanya aliran dana milik Motorbike ke rekening di BNI Cabang Tebet.
”Untuk itu, mohon bantuan Saudara untuk segera mengadministrasikan sebagaimana mestinya. Dan dengan ini kami membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum apa pun akibat dilakukannya transaksi ini. Terima kasih,” Begitu cuplikan isi surat tertanggal 10 Juni 2005 itu.
Keberuntungan Tommy mencairkan dananya melalui Departemen Hukum dan HAM, sebenarnya lumrah saja. Pasalnya, Tommy memang kerap mendapat keberuntungan di tangan dua menteri Hukum dan HAM. Tengok saja, keberuntungannya mendapatkan pengurangan hukuman yang luar biasa besar, bila dijumlah secara total dari masa tahanannya yang 15 tahun.
Tommy divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Lewat peninjauan kembali, Mahkamah Agung akhirnya mengurangi hukuman mnejadi 10 tahun pada 2005. Bonus buat Tommy bertambah lagi karena ia mendapat remisi tiga tahun lima hari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved