Seorang oknum anggota TNI dari Kesatuan Yon Zipur 8 Rajawali, Praka Rupaid (33), Selasa sore (11/02), ditangkap saat mengedarkan uang palsu. Warga Lingkungan Batangase, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, itu mengedarkan uang palsu dibantu tiga rekannya. Yakni Abd Hamid,46, warga Lingkungan Batangase, Juharis,18, siswa SMA Nasional Maros, dan Hendra,17, yang juga warga Batangase.
“Keempatnya ditangkap saat membeli rokok dan jagung di pedagang pinggir jalan. Mereka kini ditahan di Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Rabu (11/02).
Menurut Endi, keempat pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza warna perak DD 1154 DL ditangkap mengedarkan uang palsu di Dusun Pangia, Desa Samagki, Kecamatan Simbang, Maros.
Selanjutnya, keempat pelaku turun dari mobil membeli rokok dan jangung secara bergantian di warung pinggir jalan. Uang yang dibelanjakan pecahan Rp50.000 dan berhasil membelanjakan uang palsu sebanyak Rp200.000 di empat warung berbeda di kawasan tersebut. Keempat pemilik warung itu adalah Dg Siala,60, Hana,53, Hj Aminah,63, dan Mustakim,65, di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Maros,
Curiga dengan aksi keempat pelaku, pemilik warung pun meneliti uang tersebut. Ternyata, benar uang yang dibelanjakan pelaku ternyata palsu. "Selanjutnya, keempat pedagang itu mengamankan para pelaku," ujar Endi.
Setelah itu pemilik warung menyerahkan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantimurung. Polisi yang datang, kemudian menyita uang palsu sebanyak Rp8.950.000 dan uang asli sebanyak Rp145.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved