Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenagakerja dan Transmigrasi Luwu Utara, Aidar Idrus. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kabupaten itu.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/04). Aidar dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menyalahgunaan wewenangnya. Korupsi bansos Luwu Utara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp380 juta.
Dengan putusan Hakin tersebut, baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa, menyatakan untuk sementara pihanya masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerima putusan hakim. "Kami pikir-pikir dulu," ujar Muhammad Nasran, penasehat hukum Aidar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved