Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna meminta agar kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101, yang kini diselidiki POM TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dibuat gaduh.
“Jadi saya minta kepada teman-teman ini, yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh. Jangan gaduh lah ini sebetulnya permasalahan ini ya," kata Agus usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (03/01).
Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini yang ditangani KPK.
Agus enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap dirinya. Ia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kronologi pengadaan helikopter dengan nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.
“Eit jangan bicara sama saya. Yang mengatakan ada dugaan korupsi ada institusinya. Oke, enggak boleh, saya enggak ada," ujar Agus.
Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Agus sudah 2 kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 dengan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Ia tidak memenuhi panggilan tersebut, karena sedang melaksanakan umroh.
Dalam kasus heli AW 101 ini, POM TNI telah menetapkan lima orang perwira aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, sebagai pihak swasta.
Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint ventureWestland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp514 miliar. Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved