Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert divonis hukuman 8 bulan penjara atas tuduhan penipuan dan pelanggaran kepercayaan.Vonis itu dijatuhkan setelah dalam pengadilan bulan Maret lalu.
Olmert dinyatakan terbukti menerima lebih dari US$150.000 atau setara Rp1,9 miliar dari seorang pengusaha asal Amerika Serikat (AS).
Hukuman ini praktis menambah vonis 6 tahun penjara yang diterimanya tahun 2014 lalu dalam kasus terpisah mengenai penyuapan. Pengacara Olmert mengatakan kliennya akan naik banding.
Sebelumnya, Olmert dibebaskan dari tuduhan menerima amplop berisi uang dari pemodal asal New York, Morris Talansky pada 2012. Namun, pengadilan ulang dilakukan setelah dalam sebuah rekaman Olmert terdengar mengiyakan penerimaan uang ketika menjabat sebagai menteri perdagangan dan industri pada awal tahun 2000.
Pria berusia 69 tahun itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada Mei 2014 atas kasus kesepakatan properti yang dilakukan ketika dia menjabat sebagai Walikota Jerusalem pada tahun 1990.
Olmert didakwa menerima suap untuk mempercepat pembangunan daerah perumahan, yang dikenal sebagai Holyland, di tengah kota.
Olmert menjabat sebagai PM Israel dari tahun 2006 hingga 2009. Dia dipaksa turun karena tuduhan korupsi, yang mengakhiri karier politiknya. Olmert bersikeras dirinya tidak bersalah dan mengatakan semua tuduhan terhadapnya adalah perburuan yang brutal dan kejam.
Aksi penurunan terhadap Olmert mengacaukan perbincangan perdamaian Israel dengan Palestina dan membuka jalan bagi pemilihan Benjamin Netanyahu, yang dianggap berhaluan keras dalam dialog perdamaian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved