Mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaiful Jamil didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp23,4 miliar. Keduanya terjerat perkara dugaan korupsi tukar guling (ruislag) lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (30/04). Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada Sidang hari Selasa (05/05) mendatang.
Jaksa menyatakan, keduanya telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa bersama dengan terdakwa Ikmal Jaya bersama-sama menguntungkan terdakwa lain, dengan kewenangannya dalam perkara tukar menukar tanah," kata jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, sebelum tukar guling itu terjadi, para pihak telah sepakat untuk saling menukar tanah. Pihak Pemkot menyediakan lahan di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman dengan luas 59.133 meter persegi. Sementara itu, pihak kedua, menyediakan lahan di areal Bokongsemar seluas 142.056 meter persegi.
Pemkot membutuhkan tanah Bokongsemar untuk dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA). Di satu sisi, pihak ketiga itu mempunyai tanah dan bersedia menukarkan lahannya. Terdakwa dan Walikota menandatangi akta perjanjian untuk pendirian TPA.
"Tanah di Bokongsemar itu milik warga yang belum selesai proses penyelesaiannya. Namun oleh terdakwa Syaeful diklaim telah selesai hingga dijadikan bahan untuk tukar guling," kata jaksa.
Jaksa juga menemukan fakta bahwa tanah yang berada di Bokongsemar tidak milik CV Tri Daya Pratama. CV tersebut belum mempunyai sertifikat hak milik di tanah yang dijadikan tukar guling.
Atas dasar itulah, jaksa menduga negara telah dirugikan sebesar Rp 35 miliar dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun, Ikmal hanya dinilai menguntungkan pihak CV sebesar Rp23,4 miliar, lantaran dihitung dari total nilai tanah yang dibedakan.
"Dari jumlah total Rp35 miliar kerugian negara, sisanya 11 miliar ditimbulkan dari ulah CV," kata jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved