Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kebenaran pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo yang menyebut persiapan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba sudah 95 persen. Eksekusi terkesan maju mundur, padahal, proses hukum mereka sudah selesai.
Setidaknya demikian yang disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf, kepada politikindonesia.com, Senin (30/03).
“Kenapa eksekusi bandar narkoba harus maju mundur? Proses hukum mereka sudah selesai. Ini jadi tanda tanya besar bagi kita semua. Kesan di masyarakat, Pemerintahan Jokowi takut dengan para bandar narkoba dan pihak asing.“
Menurut Muzzammil, publik melihat Pemerintah lebih mudah mengeksekusi terduga teroris daripada terpidana mati kasus narkoba. Karena, mengeksekusi mati bandar narkoba di ancam pihak asing, sedangkan menembak terdua teroris disanjung pihak asing.
“Coba kita lihat giliran terduga teroris belum dibuktikan kebenarannya di persidangan sudah ditembak mati. Sedangkan bandar narkoba yang sudah jelas merusak lebih dari 4,2 juta jiwa korban anak bangsa, eksekusinya ditunda-tunda,” imbunya.
Politisi dari daerah pemilihan Lampung itu menambahkan, mana mungkin para bandar ini jera. Mereka melihat Indonesia adalah surga penyebaran narkoba.
“Publik menunggu ketegasan Pemerintahan Jokowi. Jika ini benar-benar dilakukan dengan tegas maka para bandar narkoba itu akan jera. Mereka akan berhitung ulang. Generasi bangsa kita akan terselamatkan.”
Muzzammil mengingatkan, jangan sampai dengan alasan HAM, eksekusi mereka ditunda, apalagi digagalkan karena ada pesanan dan ketakutan kepada pihak asing. “Atau isu narkoba dan terorisme sengaja dimunculkan atau diulur-ulur hanya untuk pengalihan isu salah urus kebijakan pemerintah?” kritiknya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved