Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dan tim kuasa hukumnya. Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara suap terkait alokasi pembelian gula impor itu.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/11).
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa atas nama Irman Gusman. Hakim juga menyatakan, surat dakwaan sah sebagai dasar pemeriksaan. Majelis hakim tidak sepakat dengan keberatan terdakwa bahwa dakwaan mengandung cacat formal, error in procedure.
Hakim menyatakan, surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Irman Gusman," ujar Nawawi.
Dalam perkara ini, Irman didakwa menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.
Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved