Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menegaskan Fahri Hamzah masih menjabat anggota DPR dan Wakil Ketua DPR. Pimpinan DPR tak akan terburu-buru memproses pencopotan Fahri Hamzah yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Selama ini Pak Fahri masih menjadi wakil ketua DPR RI," kata politisi Gerindra itu kepada pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/04).
Alasannya, Fahri telah mengajukan gugatan hukum di pengadilan sehingga harus ditunggu hasilnya nanti untuk menentukan langkah yang ditempuh.
"Kami akan pelajari sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bagaimana proses pergantian pimpinan DPR, dan bagaimana proses pergantian anggota DPR dan sebagainya," kata Fadli.
Fadli mengatakan, jabatan Fahri sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, sehingga proses selanjutnya harus menunggu keluarnya putusan pengadilan.
"Pokok materinya tentu ahli hukum yang akan melihat. Nanti akan dikaji lebih lanjut," kata Politisi Partai Gerindra ini.
Fadli memastikan pimpinan DPR telah menerima surat yang diajukan oleh Fraksi PKS maupun kuasa hukum dari Fahri Hamzah. Kedua surat tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan besok. Selanjutnya, surat tersebut akan dibacakan dalam paripurna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved