Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priana menyatakan, Fahmi terbukti bersalah menyuap empat pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priana membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/05).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai pengusaha, Fahmi seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.
Alasan meringankan, Fahmi belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan.
Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SIN$100.000 dan US$88.500 dan 10.000 Euro.
Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar SIN$105.000. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SIN$104.500, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta.
“Terdakwa menerima laporan pemberian uang yang merupakan uang terima kasih karena telah menunjuk PT Melati Technofo Indonesia," kata majelis hakim.
Hakim menyatakan, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved