Tak hanya diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fahri dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pengesahan hak angket dalam sidang paripurna DPR, Jumat (28/04) lalu.
Pelapornya adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Fahri diduga melanggar etik saat memimpin sidang paripurna itu.
Boyamin menyebut Fahri tidak mengikuti prosedur sidang paripurna yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPR tahun 2017 dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Kami melihat pengambilan persetujuan DPR tidak memenuhi syarat. Dengan itu, pimpinan sidang (Fahri) saya laporkan ke MKD," terang Boyamin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (03/05).
Boyamin memaparkan, ada empat dugaan pelanggaran yang ditemukan MAKI. Pertama, Fahri diketahui tidak menggunakan dua syarat pengambilan keputusan sidang yakni aklamasi dan voting.
Kedua, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tidak menyampaikan jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Padahal, jumlah peserta sidang merupakan salah satu acuan untuk memastikan apakah hak angket tersebut bisa diputuskan atau tidak.
Ketiga, Fahri diketahui tidak memberi kesempatan lobi anggota DPR yang hadir untuk mencapai kesepakatan. Menurutnya, proses lobi antar anggota yang sepakat dan tidak sepakat dengan hak angket merupakan hal yang wajib dilakukan dalam menentukan keputusan.
Keempat, Fahri disebut tidak menyampaikan kepada peserta sidang soal siapa saja anggota DPR yang sepakat mendukung hak angket. Ia menilai, sikap merahasiakan jumlah pendukung hak angket KPK berbanding terbaik dengan saat proses hak angket dalam kasus Century di mana anggota DPR dengan lantang mendukung hak tersebut.
"Kalau ingat kasus Century dahulu semua tampil dan dibacakan. Maka syarat minimal 25 itu terpenuhi. Nah kalau kemarin teman-teman merasakan seperti disembunyikan," ujar Boyamin.
Dalam kasus ini, MAKI tak hanya melaporkan Fahri seorang, tapi juga 3 pimpin DPR lainnya yakni Ketua DPR Setya Novanto, serta dua Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Alasannya, ketiga pimpinan DPR itu telah membiarkan Fahri mengambil keputusan sepihak dalam sidang paripurna tersebut.
"Mestinya pimpinan mencegah, mengingatkan, atau mengambil palu sidang dari Fahri. Jangan membiarkan dan duduk manis di depan," ujarnya.
Boyamin mendesak MKD mempublikasikan risalah rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh Fahri. Ia mengaku ingin mengetahui bagaimana berita acara dalam risalah persidangan itu dibuat karena tidak melalui mekanisme persidangan yang benar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved