Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dipindahkan dari Rutan Kelas Cipinang Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, tadi malam, Senin (11/04).
"Pemindahan Pak Gatot dilakukan Senin tadi malam," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib, Selasa (12/04).
Agus menjelaskan, begitu tiba di Lapas Sukamiskin, Gatot menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas-berkas pemidahannya. Kini terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan itu telah menempati selnya.
"Cuma ditempatkan di sel mananya atau blok mananya saya kurang tahu. Itu sudah urusan Lapas Sukamiskin," ujar Agus.
Sebelumnya, Gatot divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Maret 2016. Adapun istrinya, Evy Susanti, diganjar 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan dengan uang suap sebesar SIN$5.000 dan US$15.000. Keduanya juga dinyatakan terbukti menyuap Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebanyak US$5.000, serta Yusfan sebesar US$2.000 selaku panitera untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved