Terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang Gayus Halomoan P Tambunan menggugat Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus meminta para tergugat ini untuk membayar gajinya yang tertunggak.
Namun Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, pihaknya punya alasan sehingga tak membayar gaji Gayus Halomoan P. Tambunan. "Kan sudah dipecat, masak digaji," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Selasa (03/05).
Mekar mengatakan, jika Direktorat Pajak tetap menggaji Gayus yang sudah bukan pegawai pajak maka hal tersebut adalah tindakan salah. Gayus saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Gayus divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
Gayus hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/05). Gayus keluar dari ruang sidang memakai masker penutup hidung dikelilingi polisi yang mengawalnya.
Panitera PN Jakarta Selatan Umiarti mengatakan, Gayus menghadiri sidang kasus perdata yang ia ajukan. "Dia (Gayus) menggugat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Gajinya dia belum dibayar," kata Umi namun tak dijelaska jumlah gaji yang dituntut oleh Gayus.
Berdasarkan data di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat perkara Gayus dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2016/PNJKT.SEL, didaftarkan pada 14 Maret 2016. Dalam data itu, tertulis perkara perbuatan melawan hukum atas nama penggugat Gayus Halomoan P Tambunan.
Tergugat adalah pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan. Tergugat dua Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Pajak. Materi petitum alias gugatan antara lain meminta pengadilan menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar gaji tertunggak milik Gayus sebesar Rp8.600.000, terhitung sejak Mei 2010 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Gayus juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta dan ganti rugi imateriil Rp7 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved