Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat konsultasi, Senin (11/05) siang ini, untuk membahas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhir Desember 2015. Konsultasi kali ini hanya melibatkan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPR tak mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU sudah tak perlu dilibatkan. Mereka hanya pelaksana. Yang wajib punya kesepakatan itu peserta, bukan penyelenggara," terang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/05).
Dikatakan Fahri, konsultasi kali ini, akan melanjutkan pembahasan wacana revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
DPR akan bertanya kepada Mendagri perihal apakah pemerintah mendukung wacana DPR mengubah UU atau tidak. "Sadar ada banyak masalah di dalamnya, ini tinggal direvisi. Tinggal menunggu pemerintah mengatakan oke," imbuhnya.
Kalau pemerintah menyetujui usulan revisi tersebut, Fahri mengatakan selesai reses DPR akan bergerak cepat untuk melakukan revisi terbatas. Sehingga KPU bisa langsung menyesuaikannya dengan Peraturan KPU yang mereka terbitkan terkait Pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved