Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel perdagangan daging sapi di wilayah Jabodetabek, hari ini, Jumat (06/11). Dalam sidang ini, KPPU memanggil sejumlah saksi.
Saksi yang dipanggil yaitu Hariyanto yang merupakan perwakilan dari PT Sinar Daging Perdana selaku pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah Jonggol.
“Agenda pemeriksaan terkait dengan dugaan boikot pemotongan sapi tahun 2015,” ujar Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas KPPU, Dendy R Sutrisno.
Dalam sidang ini, terdapat 5 orang investigator penuntut yang diketuai Mohammad Nur Rofiq dan beranggotakan Arnold Sihombing, Lukman Sungkar, Susanto, dan Deny Risakota.
Rofiq mengatakan, dari keterangan saksi dalam persidangan tersebut dapat disimpulkan bahwa RPH lebih memilih untuk memotong sapi impor dibanding beralih ke sapi lokal. Pasalnya, terdapat selisih harga Rp2.000 per kilogram (kg) antara harga sapi impor dan sapi lokal.
"Dia selalu jawab itu hal yang menguntungkan, maka kalau dari pebisnis, meski dia berkelit hal lain, menguntungkan itu ya harga. Dalam artian dia membawa profit. Sehingga jawaban itu lah sapi lokal tidak menggantikan sapi impor," ujar dia.
Dijelaskan, berat satu ekor sapi sekitar 350 hingga 400 kg. Artinya, untuk seekor sapi impor RPH tersebut mendapat keuntungan Rp800 ribu. Sementara dalam satu pekan, RPH tersebut bisa memotong 12 ekor sapi.
"Kalau dikalikan 12 ekor saja sudah Rp9,6 juta. Itu selisih per minggu. Lumayan buat bayar karyawan. Jadi artinya ada keuntungan dia," imbuhnya.
Rencananya, majelis KPPU akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Kamis (12/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Sekedar informasi, KPPU tengah menyelidiki dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sidang perdana ini digelar setelah melewati masa pemeriksaan pendahuluan 15 September-28 Oktober 2015. KPPU menetapkan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara aquo yang direncanakan akan berlangsung 29 Oktober 2015-25 Januari 2016 dengan agenda pembuktian dugaan pelanggaran.
Sebanyak 32 feedlotter diduga terlibat kasus ini. Mereka dianggap menahan stok yang masuk ke rumah potong hewan (RPH) sehingga menyebabkan kelangkaan daging sapi di pasaran. Kelangkaan itu menyebabkan harga daging sapi pada Juli-Agustus lalu meroket hingga Rp140 ribu per kg.
© Copyright 2024, All Rights Reserved