Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik dari ruang kerja Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. KPK juga menyita 10 buah telepon seluler dengan 3 buah sim card.
Demikian dijelaskan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada pers di Jakarta, Senin (15/02). Ia mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama hampir 2,5 jam.
“Penggeledahan di ruang kerja tersangka ATS di Gedung MA lantai 5. KPK lakukan geledah sekitar 2,5 jam mulai dari pukul 08.30 WIB," terang Yuyuk.
Ditambahkan Yuyuk, penyidik menyita sejumlah dokumen termasuk Surat Keputusan pengangkatan Andri. Tidak hanya itu, sejumlah barang elektronik juga diamankan dari ruang kerja pejabat MA itu. “Barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop," katanya.
Seperti diberitakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap Andri Sutrisna yang ditangkap KPK bersama Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat pada Jumat (12/02) lalu.
Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar pengiriman salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda sehingga eksekusi atas putusan itu tertunda.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini, ia belum dieksekusi.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di tiga tempat terpisah usai ditetapkan sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved