Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp850 juta dari ruang kerja Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Uang itu ditemukan saat KPK penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Pada saat penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja MSN (M Sanusi), penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp100 ribu sejumlah 85 bundel (Rp850 juta) dan telah dilakukan penyitaan," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/04).
Dijelaskan Priharsa, penyidik KPK belum bisa menyimpulkan apakah uang tersebut bagian dari suap yang diberikan PT Agung Podomoro Land dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. “Asal uang masih didalami penyidik,” ujar dia.
Seperti diketahui, Sanusi ditangkap atas dugaan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap. Pemberian yang terakhir saat OTT pada 31 Maret 2016, uang diserahkan anak buah Ariesman yakni Trinanda Prihantoro. Mereka langsung ditetapkan tersangka.
Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved