Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tebang pilih. Pasalnya, KPK tak segera menahan Arwin AS, Bupati Kampar dan Burhanuddin Husin, Bupati Siak, Provinsi Riau.
Kedua bupati itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging. Namun hingga kini berkas pemeriksaan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Fahri Naim, Kordinator Lapangan Aksi, dalam siaran persnya di kantor KPK, Rabu (27/10) menilai, KPK telah melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Fahri menduga ada sesuatu di balik tertunda-tundanya kasus tersebut.
"Ada apa dengan KPK? Padahal ini jelas suatu pelanggaran. Bukan mustahil ada kecurigaan terhadap praktik-praktik pembayaran uang untuk menunda-nunda atau mempetieskan kasus tersebut," ujarnya.
Selain menuntut KPK segera mengadili Arwin AS, dan Burhanuddin, mereka juga menuntut KPK segera menuntaskan kasus-kasus illegal logging di Provinsi Riau.
Arwin AS ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada beberapa perusahaan dengan menyalahi ketentuan. Arwin juga diduga telah menerima pemberian berkaitan dengan penerbitan tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukan pada 2001-2003 tersebut, Arwin disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, 3 dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedang Burhanuddin, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus illegal logging. Namun hingga kini keduanya belum diajukan ke muka persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved