Hari ini, Senin (26/09), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pilkada yang digugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sidang kali ini, majelis akan mendengarkan keterangan dari 3 ahli yang dihadirkan Ahok yang mendukung pendapatnya soal petahana tidak wajib cuti kampanye.
“Bukan saya yang persiapan. Ahlinya yang persiapan. (Saksi ahli) nanti kalian tahu. Muncul kok," ujar Ahok kepada pers, di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/09).
Ahok tidak menyebut, nama-nama ahli yang dihadirkannya. Namun, ketiga orang ahli akan menjelaskan secara rinci poin materi yang digugat yakni dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang kewajiban cuti bagi petahana yang mengikuti pilkada.
Pada sidang sebelumnya, panel hakim konstitusi telah mendengarkan argumentasi dari pihak terkait yakni Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman. Keduanya meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Ahok.
Karena belum ada keputusan dari MK terkait uji materi ini, Ahok telah melampirkan surat pernyataan kesediaan cuti, saat mendaftar sebagai calon gubenur pada Rabu pekan lalu. Akan tetapi, dalam formulir itu ia menambahkan pernyataan permohonan itu sambil menunggu putusan MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved