Persekongkolan dan rekayasa yang dituduhkan oleh PT Indolampung Perkasa (ILP) dan PT Garuda Pancaarta (GPA) dalam gugatannya terhadap Marubeni Corporation di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi, tidak berdasar. Semua itu, hanyalah upaya ILP dan GPA untuk menghindar dan terlepas dari kewajiban hutangnya terhadap Marubeni dengan meminta pengadilan membatalkan perjanjian tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Marubeni dari Otto Cornelius Kaligis & Associates ketika menyampaikan eksepsi mereka terhadap gugatan yang diajukan ILP dan GPA di PN Kota Bumi, Lampung.
Eksepsi itu membantah semua dalil yang disampaikan ILP (Penggugat 1) dan GPA (penggugat 2) dalam gugatan mereka yang sampaikan sebelumnya. “Dalil mereka itu semua mengada-ngada. Mereka menggunakan berbagai cara agar terbebas dari kewajiban utangnya terhadap klien kami, Marubeni Corporation. Padahal kami punya bukti otentik tentang perjanjian itu,” jelas R Andika Yoedistira SH, dari kantor Otto Cornelius Kaligis & Associates.
Dalam eksepsi tersebut ditegaskan adalah tidak benar jika selama ini ILP dan GPA mengaku tidak mengetahui adanya hutang ILP terhadap Marubeni ketika membeli perusahaan itu dari BPPN. “Faktanya jelas dari korespondensi yang mereka lakukan. Selain itu, yang namanya perusahaan mau dilelang tentu ada due diligent dimana laporan keuangan mereka dibuka semua. Pastilah mereka tahu adanya kewajiban ILP itu sebelum membelinya,” tandas Andika
Laporan ILP kepada Bank Indonesia (BI) melalui Laporan Pinjaman Komersial Luar Negeri sejak timbulnya kewajiban hutang tersebut hingga periode Agustus 2006, juga membuktikan jika ILP menyadari adanya hutang tersebut.
Eksepsi tersebut juga memaparkan fakta adanya korespondensi antara ILP dengan BPPN, dan Marubeni terkait dengan hutangnya tersebut. Diantaranya, pertemuan pada 28 Januari 2002 dimana ILP bertemu dengan Ridwan Irawan dari Holdiko Perkasa dan Yuga Nugraha dari Indonesian Bank Resructuring Agency untuk membicarakan restrukturisasi hutang ILP.
Selain itu, dalam surat menyurat antara ILP terhadap Marubeni setelah pembelian perusahaan itu melalui lelang juga menegaskan bahwa ILP menyadari sepenuhnya adanya kewajiban hutang terhadap Marubeni dan ILP bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutangnya terhadap Marubeni.
Bahkan pada 12 Maret 2002, melalui kuasa hukumnya The Serwer law Firm P.C., ILP mengirimkan surat pada kuasa hukum Marubeni yang isinya menawarkan jalan penyelesaian dengan cara menerbitkan primissory note senilai US$ 19 juta kepada Marubeni yang jatuh tempo pada tahun 2013. “Namun tawaran itu ditolak karena tidak sesuai dengan jumlah hutangnya,” jelas Andika.
Pada bagian lain eksepsi itu, Marubeni juga membantah dalil penggugat yang menyatakan bahwa ILP termasuk dalam “Aset Dalam Restrukturisasi” sehingga tidak boleh dibebankan syarat baru dan jaminan baru tanpa diwakili pemerintah RI.
ILP itu bukan aset dalam restrukturisasi, karena menurut PP No. 17 tahun 1999, penetapan sebuah aset sebagai ”Aset Dalam Retrukturisasi” harus dilakukan oleh BPPN dengan menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) dan diumumkan dalam surat kabar harian yang berperadaran luas. ”BPPN tidak pernah menerbitkan SK dan diumumkan di surat kabar harian yang menyatakan ILP adalah Aset Dalam Restrukturisasi,” cetus Andika.
Selain itu, perjanjian jaminan antara ILP dan Marubeni bukanlah termasuk perjanjian baru. ”Perjanjian itu adalah accesoir dari perjanjian pokok yang terjadi pada 1996. Jauh sebelum BPPN ada,” paparnya.
Pihak Marubeni juga membantah tudingan perjanjian itu tidak sah karena jika benar perjanjian itu ada seharusnya ada ijin BPPN terlebih dahulu karena pengadaan barang dan jasa tersebut nilainya diatas Rp 50 miliar. “Mana mungkin perjanjian itu pakai ijin BPPN, karena BPPN itu baru ada setelah terbitnya PP No. 17 tahun 1999 yang mulai berlaku 27 Februari 1999. Sedangkan perjanjian antara ILP dan Marubeni terjadi pada tahun 1996 dan rampung pada 31 Agustus 1998. Sebuah peraturan itu kan tidak dapat berlaku surut,” jelasnya.
Dengan semua dalil yang dipaparkan dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum Marubeni menegaskan tudingan bahwa Salim Group bersekongkol dengan Marubeni membuat transaksi rekayasa dengan tujuan mengelabui pemerintah RI adalah tidak beralasan dan mengada-ada. “Kita minta Majelis Hakim PN Kota Bumi untuk menolak gugatan ILP dan GPA tersebut,” cetus Andika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved