Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengirim surat protes kepada pimpinan DPR RI terkait keputusan DPR yang mengesahkan Hak Angket KPK pada rapat paripurna pekan lalu.
"Fraksi PPP akan menyampaikan surat keberatan ke pimpinan atas persetujuan hak angket dalam paripurna yang menurut kami terkesan dipaksakan dan tidak seperti lazimnya dalam pengambilan keputusan untuk hal dianggap penting dan mendapat perhatian dari masyarakat," kata Amir Uskara, Sekretaris Fraksi PPP, Rabu (03/05).
Ia menambahkan, harusnya pimpinan menanyakan sikap masing-masing fraksi terlebih dahulu sebelum dimintakan persetujuan peserta rapat paripurna. "Harusnya pimpinan menanyakan sikap masing-masing fraksi sebelum dimintakan persetujuan peserta rapat paripurna," kata Amir.
Anggota Komisi XI DPR RI itu pun mengatakan surat keberatan tersebut akan segera dirumuskan dan dikirimkan tanpa menunggu masa reses berakhir. "Rencana dalam waktu dekat ini akan disampaikan surat keberatan bersama ketua Fraksi PPP," kata Amir.
Sebelumnya, Fraksi PKS telah lebih dulu menyampaikan keberatan atas hasil rapat Paripurna DPR tersebut. PKS juga menyampaikan keluhan yang tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat fraksi yakni menolak usulan Hak Angket tentang KPK.
"Fraksi PKS DPR RI menyampaikan keberatan dan mohon untuk ditinjau ulang kembali terhadap keputusan Rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas PKS dalam surat itu.
Surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI, dan ditembuskan kepada semua pihak terkait di DPR. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Sukamta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved