Majelis Hakim menilai, Setya Novanto belum sepenuhnya terbuka saat diperiksa sebagai terdakwa kasus e-KTP. Keterangan yang disampaikannya, masih setengah hati.
Ketua majelis hakim Yanto mengingatkan mantan Ketua DPR tersebut, bahwa keterangan yang disampaikannya berpengaruh pada permohonan justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) yang diajukannya.
“Ini kan permohonan saudara. Jadi di sini permohonan sebagai saksi pelaku atau pelaku bekerja sama. Pelaku ikut melakukan. Tapi ini keterangan saudara masih setengah hati," ujar Yanto saat sidang pemeriksaan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/03).
Hakim heran dengan sikap Novanto yang selalu membantah terlibat dan menerima uang terkait proyek e-KTP. Meski demikian, Novanto menyebutkan aliran uang e-KTP kepada sejumlah orang.
“Artinya, tatkala ini mengarah lain, betul-betul tapi keterangan Anda sama dengan keterangan Andi. Mengarah saudara bilang tidak tahu, kita kaitkan permohonan anda ini bagaimana ini. Anda bikin ini sadar kan?" tanya hakim.
"Betul pak," jawab Novanto.
Novanto menyatakan keterangan yang disampaikannya itu dibuat atas dasar pengetahuan dan penglihatannya. Novanto mengaku tak bermaksud menyalahkan orang lain. Keterangan yang disampaikannya, memang seperti itu yang diketahuinya.
“Terima kasih yang mulia. Pertama saya buat dari cerita yang saya lihat dan tahu. Mohon maaf bukan saya salahkan pihak lain. Andi yang aktif bawa saya, Andi juga ketemu fraksi lain," kata Novanto.
Novanto memohon agar jaksa KPK memberikan keringanan tuntutan terhadapnya. “Permohonan saya pada jaksa pada KPK untuk memberikan tuntutan seringannya dan seadilnya pada saya," ujar Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved