Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Otto Cornelis Kaligis dan tim penasihat hukumnya. Dakwaan atas pengacara senior itu dinyatakan telah memenuhi syarat hukum acara. Perkara dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/09).
Hakim menegaskan, keberatan Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.
“Setelah Majelis Hakim membaca cermat surat dakwaan. Penuntut umum telah membuat surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum menguraikan kronologis tindak pidana," sebut hakim dalam pertimbangannya.
Adapun soal keberatan Kaligis terkait perlakuan penyidik KPK, dikesampingkan oleh Majelis Hakim. "Menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP," sambung Hakim.
Sekedar informasi, Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Uang suap tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved