Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Setya Novanto. Hakim menyatakan dakwaan jaksa dalam perkara e-KTP telah memenuhi syarat, dan memerintahkan melanjutkan sidang untuk memeriksa pokok perkara.
“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan sela, Kamis (04/01).
Hakim menyatakan, surat dakwaan atas Novanto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim juga menyatakan bila keberatan Novanto tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya terkait kemenangan di praperadilan jilid I bukanlah ranah materi eksepsi. “Bahwa keberatan tim penasihat hukum tersebut bukan merupakan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, melainkan materi praperadilan," ujar hakim.
Hakim juga menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang untuk kedua kalinya setelah menang dalam praperadilan adalah lazim. Hakim menilai keberatan tim pengacara Novanto mengenai penetapan tersangka Novanto yang tidak sah harus dikesampingkan. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sah.
“Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ujar Yanto.
Usai pembacaan putusan sela, ketua majelis hakim menentukan persidangan selanjutnya akan digelar 2 kali dalam seminggu. Persidangan akan dilakukan setiap Senin dan Kamis. “Sidang dilanjutkan Kamis, 11 Januari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Yanto.
Setelah persidangan minggu depan, Yanto meminta agar sidang dilakukan 2 kali seminggu. Sidang lanjutan ini digelar Senin (15/1) dan Kamis (18/1) besok. "Minggu berikutnya seminggu 2 kali ya," ujar Yanto sebelum menutup sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved