Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Thamrin Tarigan, Rabu (15/04), menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rumah Sakit (RS) Mayapada. Menanggapi putusan majelis hakim, Antasari langsung menyatakan banding.
"Menyatakan menolak gugatan penggugat satu, Antasari Azhar," kata Hakim Thamrin Tarigan saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Antasari menggugat RS Mayapada karena tidak bisa menghadirkan baju milik Nasrudin Zulkarnaen yang merupakan salah satu barang bukti atas kasus pembunuhan Nasrudin.
Sidang gugatan yang dilayangkan Antasari dimulai setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada tahun 2014 kemarin.
Menurut Antasari, RS Mayapada seharusnya bisa menjelaskan ke mana baju Nasrudin yang sudah diminta Antasari sejak enam tahun lalu. "Atas putusan yang kami dengar secara cermat dan teliti, kami nyatakan banding," kata Antasari.
Kuasa hukum Antasari, Andi Syamsuddin, mempertanyakan putusan majelis hakim. Andi memperhatikan bahwa majelis hakim merunut putusan tersebut dengan mempertimbangkan kasus pidana Antasari yang sudah lama diputuskan.
Menurut Andi, antara kasus pidana dan perdata jauh berbeda dan tidak bisa saling dikaitkan. "Saya bingung juga sama keputusan majelis hakim, dua hal itu, pidana dan perdata kan jelas-jelas berbeda."
Sementara, kuasa hukum RS Mayapada tidak menjawab saat ditanya soal keberadaan baju Nasrudin. Usai sidang, dua kuasa hukum perempuan itu langsung pergi meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, Antasari sempat mengaku bahwa dia lelah dengan proses persidangan yang dia ikuti selama ini. Harapannya sebelum sidang putusan berjalan adalah bisa mendapatkan penjelasan di mana sebenarnya baju Nasrudin dan kenapa tidak pernah dibawa oleh pihak rumah sakit. "Capek saya sebenarnya seperti ini, tapi keadilan harus ditegakkan," kata Antasari.
Dalam sidang putusan ini, hadir Antasari dan dua kuasa hukumnya sebagai pihak penggugat. Sedangkan pihak tergugat juga hadir semua. Di antaranya dua kuasa hukum RS Mayapada dan dua kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Selama proses persidangan kasus perdata ini, pihak RS Mayapada memang tidak pernah menghadirkan baju Nasrudin. Antasari sendiri sudah menjalankan hukuman selama 10 tahun sejak tahun 2005 silam, dari total vonis hukuman penjara 18 tahun yang dikenakan ke Antasari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved