Majelis Hakim menolak kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amir untuk menjadi saksi meringankan. Kesaksiannya ditolak karena Analta dianggap telah mendengarkan kesaksian saksi lainnya dalam persidangan sebelumnya.
"Menurut majelis karena telah mendengarkan keterangan saksi lainnya, saksi ini tidak dapat diperiksa," ujar ketua majelis Dwiarso Budi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (07/03).
Analta adalah saksi kedua yang dihadirkan penasihat hukum Ahok. Jaksa penuntut umum sempat protes karena Analta ada di persidangan saat persidangan sudah memasuki agenda pembuktian. Analta tidak membantah hal tersebut. "Hanya sekali, Yang Mulia," ujar Analta.
Penasihat hukum menyampaikan keberatan saat jaksa protes atas kehadiran Analta di persidangan sebelumnya. Menurut penasihat hukum, jika tidak boleh kenapa tidak minta dikeluarkan.
"Kami tidak tahu yang bersangkutan adalah Analta Amir, kalau tahu ya kami minta untuk meninggalkan ruang sidang," tanggap Jaksa.
Menurut majelis hakim, yang kenal saksi yang diajukan adalah pihak yang mengajukan. Itikad baik untuk mengeluarkan saksi tersebut kembali ke masing-masing pihak. "Artinya Anda telah mengikuti persidangan. Jadi sesuai pengakuannya pernah mendengarkan saksi lain, saksi ini tidak dapat diperiksa" ujar majelis hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved