Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan target penerimaan pajak. Jika tahun 2015 lalu target penerimaan pajak secara keseluruhan mencapai Rp7,1 triliun, maka pada tahun 2016 ini target penerimaan pajak hanya Rp6,4 triliun.
Penurunan ini dilakukan karena Pemprov akan menerapkan kebijakan penghapusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sebagian masyarakat.
"Jadi memang ada pengurangan target sekitar Rp700 miliaran," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo kepada pers, Senin (15/02).
Menurut Agus, meski menurunkan target penerimaan pajak, namun Pemprov DKI yakin realisasi penerimaan pajak akan lebih baik. Pada tahun ini Pemprov DKI banyak menerapkan berbagai kebijakan yang meringankan wajib pajak.
Contohnya realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp6,7 triliun. Meski minus sekitar Rp400 miliar dari yang ditargetkan, Agus menilai tingkat realisasi penerimaan tersebut tergolong cukup tinggi.
Padahal, tahun 2015 lalu Pemprov DKI belum banyak menerapkan berbagai kebijakan yang meringankan wajib pajak. "Apalagi kalau meringankan, tentu yang bayar pajak akan lebih banyak," ujar Agus.
Kebijakan pembebasan PBB di DKI Jakarta telah resmi dimulai. Namun, peraturan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya lahan dan bangunan dalam kategori tertentu yang dapat menikmati PBB gratis.
Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter per segi. Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang direncanakan dimulai tahun 2016. Diberlakukannya kebijakan ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved