Hari ini, Jumat (02/09), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. Yaitu dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta seorang perantara suap, Marudut Pakpahan.
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dinilai terbukti melakukan percobaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Jaksa penuntut dari KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Sudi Wantoko.
Selain itu, jaksa juga meminta menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Dandung Pamularno.
Sementara itu, Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut dari KPK.
Marudut dinilai terbukti menjadi perantara suap dari pejabat PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Dalam surat dakwaan, uang sebesar Rp2,5 miliar yang disiapkan Sudi dan Dandung bertujuan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved