Hari ini, Jumat (23/02), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar upaya mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mediasi digelar menindaklanjuti gugatan PBB yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.
“KPU dan PBB menjalani mediasi pukul 10.00 WIB," terang anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada pers, Jumat pagi. Mediasi digelar di Kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta.
PBB melayangkan permohonan penyelesaian sengketa berkenaan keputusan KPU tidak meloloskan partai itu sebagai partai peserta Pemilu 2019.
KPU tidak meloloskan PBB menjadi peserta pemilu 2019 karena berdasarkan hasil verifikasi faktual tidak memenuhi persyaratan kepengurusan partai peserta pemilu di Manokwari Selatan, Papua Barat.
Bagja menjelaskan, kalau mediasi akhirnya tidak membuahkan kesepakatan kedua pihak maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi, yang akan selesai dalam waktu 12 hari kerja.
Sementara Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra berharap mediasi dapat diselesaikan dengan adil.
“Saya, sekjen, LO dan lawyers akan datang ke Bawaslu pagi ini. Hari ini sidang mediasi," ujar Yusril.
Yusril bicara soal alasan tidak lolosnya PBB terkait dengan verifikasi di Manokwari Selatan. Menurutnya tidak mungkin PBB tidak bisa menghadirkan anggota untuk verifikasi.
“PBB punya dua kursi anggota DPRD di Manokwari Selatan, mustahil PBB tidak punya anggota 6 orang saja untuk diverifikasi di sana. PBB selalu dicari-cari kesalahannya untuk diganjal supaya tidak ikut Pemilu," ujar dia.
Dia berharap masalah verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan dapat diselesaikan dalam mediasi. KPU diminta untuk menerima bila terbukti terjadi adanya kelemahan dalam proses verifikasi.
"Kami berharap masalah verifikasi terhadap anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan dapat diselesaikan dengan bijak dan adil. Berharap KPU berjiwa besar untuk menerima ada kelemahan KPU dalam melakukan verifikasi," terang Yusril.
Sekedar informasi, selain PBB, Bawaslu juga menerima gugatan dari tiga partai politik lainnya, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Islam Damai Aman (Idaman), dan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved