Hari ini, Selasa (17/02), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Pemda. Rapat paripurna akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
"Besok (hari ini) disahkan. Nggak ada masalah lagi kok, semua fraksi sudah setuju, tinggal pembacaan," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria kepada pers, Senin (16/02) malam.
Komisi II DPR telah merampungkan pembahasan revisi tersebut. Terdapat sejumlah perubahan yang disepakati dengan pemerintah dan DPD, yakni penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi 7 bulan.
DPR juga sepakat untuk menghapus uji publik. Adapun uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan melalui tahap sosialisasi.
Untuk calon independen, ada tahap sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.
Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon walikota atau bupati adalah 25 tahun. Syarat calon kepala daerah, tidak pernah menjadi terpidana selama 5 tahun.
Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.
Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan sepaket antara calon kepala daerah dengan wakilnya. Pilkada juga disepakati 1 putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sengketa Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved