Hari ini, Jumat (05/01), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
"Saya dapet informasi pemeriksaan terhadap gubernur akan dilakukan Jumat, 5 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Kamis (04/01).
Febri mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang diindikasikan memiliki informasi terkait pembahasan RAPBD. "Misal pihak eksekutif yang diperiksa, didalami bagaimana proses penyusunan anggaran RAPBD di Jambi," ujar Febri.
Sebelumnya, sejumlah nama bakal diperiksa KPK termasuk Gubernur Zumi Zola. Dari keterangan Zumi Zola, penyidik ingin mendalami proses penyusunan RAPBD. "Kedua, apakah ada komunikasi melancarkan proses pengesahan itu," kata Febri.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp4,5 triliun. Mereka adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III, Saipudin.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Pasca penetapan tersangka, Zumi Zola, menyatakan siap jika diminta KPK untuk memberikan keterangan. Zumi Zola juga menyatakan tak akan lari dari kasus yang menjerat anak buahnya. "Gubernur Jambi tidak akan pergi kemanapun," kata Kepala Biro Humas dan Protokol, Johansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved