Hari ini, Kamis (02/06), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Golkar, Muhidin Mohamad Said.
Said akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 di Maluku.
“Said akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Pada kasus ini, Amran telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (02/06).
Said diduga mengetahui kasus yang telah menjerat sejumlah koleganya di Komisi V DPR itu. Said akan dikonfirmasi mengenai dana aspirasi dari anggota DPR. Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR diketahui telah menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur di Maluku melalui Kementerian PUPR.
"Lebih digali kepada apa yang dia ketahui tentang dugaan adanya permainan dalam proyek jalan tersebut," kata Priharsa, .
Penyidik juga akan menggali keterangan mengenai adanya pertemuan-pertemuan yang diduga terkait dengan tindak pidana suap itu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, mengakui ada pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR, pada 14 September 2015.
Taufik tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) DPR dan membahas mengenai dana aspirasi.
Dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.
Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved