Hari ini, Kamis (13/07), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus pemberian keterangan palsu terkait proyek e-KTP. Politisi Hanura Miryam S Haryani akan duduk sebagai terdakwa.
Dari jadwal di PN Tipikor Jakarta, sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. "Sidang pembacaan dakwaan digelar hari Kamis," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, kepada pers.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang kepada puluhan anggota DPR.
Miryam beralasan, BAP dibuat dibawah tekanan, penyidik KPK mekannya. Sementara penyidik yang dikonfrotir menyatakan bahwa yang menekan Miryam adalah para anggota DPR.
Hal inilah yang memicu hingga akhirnya bergulir hak angket atas KPK yang bermula dari keinginan anggota DPR untuk mendengarkan rekaman pemeriksaan penyidik atas Miryam.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bila rekaman penyidikan Miryam akan dibuka dalam sidang. Agus ingin publik tahu, siapa yang sebenarnya berbohong.
"Itu justru yang akan saya dulukan (soal rekaman). Tolong supaya nanti rakyat melihat pada waktu itu nanti diperdengarkan di pengadilan. Mari kita dengarkan bersama-sama apakah KPK berbohong atau tidak," ucap Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved