Hari ini, Selasa (28/04), Hakim tunggal Sihar Purba akan membacakan putusannya terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacakan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan yang berlangsung sejak Senin, 20 April kemarin sempat ditunda lantaran permintaan KPK beralasan sedang menghadapi gugatan sidang praperadilan lain. Sedianya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Senin, 13 April lalu.
“Mudah-mudahan dengan berakhirnya ini, drama praperadilan selesai," ujar Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, kepada pers, di Jakarta, Selasa (28/04).
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Dalam persidangan yang telah berlangsung selama 8 hari itu, kedua pihak mengeluarkan berbagai dalil dan bukti untuk menguatkan argumennya. KPK meyakini penetapan tersangka itu sah dan didukung alat bukti kuat. Sementara pihak Jero, menilai penetapan tersangka tidak sah dan meminta hakim menggugurkan status tersangkanya.
Beberapa saksi ahli dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya dan sejumlah alat bukti diajukan kepada hakim tunggal, Sihar Purba. Hakim sempat menolak 2 pegawai KPK yang diajukan sebagai saksi fakta. Akankah praperadilan itu ditolak atau dikabulkan. Keputusan kini ditangan Sihar Purba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved