Hari ini, Senin (30/03), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah 3 tahun penetapan tersangka.
Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina melibatkan perusahaan asal Inggris, Innospec Ltd. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Innospec telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 dan dikenakan denda US$12,7 juta karena terbukti menyuap sejumlah pejabat Pertamina dan pejabat publik di Indonesia
Dari persidangan di Pengadilan Southwark itu terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak US$11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada sejumlah petinggi Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved