Hari ini, Senin (21/21), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akan menggelar sidang vonis terhadap Patrice Rio Capella. Mantan Sekjen Partai Nasdem itu dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta karena menerima gratifikasi dari Gubernur Sumatera nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Kami siap untuk mendengar putusan yang adil. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan sesuai kesalahan," ujar kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail kepada pers, Senin pagi.
Persidangan ini dipimpin hakim Artha Theresia Silalahi sebagai ketua majelis. Capella menjalani Setelah menjalani proses hukum yang relatif singkat. Ia ditetapkank sebagai tersangak 3 bulan yang lalu dan menjadi terdakwa pada 9 November 2015.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Capella selaku anggota DPR terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya, Evy Susanti sebesar Rp200 juta. Uang itu diterimanya dari pegawai magang di kantor pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahest yang merupakan teman semasa kuliah, Capella.
Dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan di hadapan majelis hakim dan penuntut umum, Senin (14/12), Rio menganggap dirinya merupakan korban. Dia bersikeras tak menerima uang Rp200 juta dari Gatot maupun Evy untuk mengurus penanganan perkara korupsi antara lain, bansos bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik yang ditangani Kejati Sumut maupun Kejaksaan Agung.
Rio merasa karier politiknya telah hancur lantaran menyandang status tersangka hingga menjadi terdakwa. "Karier saya sebagai seorang politikus hancur berkeping-keping. Hal ini menjadikan seluruh harapan saya selama ini gagal," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved