Hari ini, Senin (25/06) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo Hadi Saputro. Materi sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut KPK.
JPU sendiri akan menghadirkan beberapa orang saki guna membuktikan dakwaannya. Di antaranya yakni Wakil Wali Kota Semarang Hendi Hendrar Prihadi. Kemudian JPU juga memanggil Agung Hardjito, Eko Cahyono, Isdiyanto, Ahmadi, dan Sriyono.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (18/06) lalu, enam orang pegawai Pemkot Semarang telah dihadirkan dalam persidangan. Salah satu saksi yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana.
Saat memberikan keterangan Yudi mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Rp10 miliar kepada Pemerintah Kota (pemkot) Semarang terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang tahun 2011.
Yudi mengungkapkan, saat itu, Soemarmo memerintahkan kepada dirinya untuk dipersiapkan dana sebesar Rp10 miliar. Namun, pemerintah kota Semarang hanya menyanggupi memberikan Rp4 miliar. "Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota dewan (DPRD) atau tidak."
© Copyright 2024, All Rights Reserved