Hari ini, Selasa (12/09), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang akan dipimpin hakim tunggal Chepy Iskandar itu dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Atas upaya hukum ini, KPK menyatakan siap hadir di pengadilan. "Kami akan hadir untuk memenuhi panggilan di praperadilan, Biro Hukum (KPK) sudah siapkan untuk besok," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Yuyuk tidak menjelaskan, siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak KPK dalam sidang praperadilan tersebut, termasuk persiapan apa saja yang dilakukan untuk praperadilan Novanto. "Bagaimana besok yang terjadi, tunggu saja. Saya belum (bisa) informasikan," ujar Yuyuk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved