Selain sidang praperadilan tersangka kasus Innospec, hari ini, Senin (30/03), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali. Praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutrisna, sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim tunggal Teti Herdianti. Sidang perdana ini diagendakan untuk mendengarkan pembacaan gugatan pihak pemohon. "Sidang dijadwalkan untuk digelar pukul 09.00 WIB," ujar Made kepada pers, kemarin.
Kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, cukup percaya diri menjalani sidang perdana ini. Andreas menilai sidang praperdilan bakal mengungkap bahwa kliennya selama ini tidak bersalah. Dia pun memberi saran agar KPK untuk sementara menghentikan proses penyidikan kasus haji. "Takutnya usaha mereka jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan, kasus SDA kemungkinan bakal dihentikan," ujar Andreas.
Sementara itu, Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengatakan, konsenterasi KPK saat ini tidak hanya berfokus pada gugatan praperadilan SDA, lantaran pada saat bersamaan ada dua gugatan yang diajukan tersangka lainnya, yakni Hadi Poernomo, tersangka kasus pajak BCA dan Suroso Atmo Martoyo, tersangka kasus Innospec.
Meski demikian, Rasamala memastikan tim biro hukum KPK telah mengantongi bukti pendukung praperadilan dan telah menyiapkan jawaban untuk gugatan di persidangan. "Sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," ujar Rasamala.
© Copyright 2024, All Rights Reserved