Setelah sempat kontroversial dan simpang siurnya informasi tentang pemecatan Muhammad Nazaruddin dari lembaga DPR, akhirnya Ketua DPR Marzuki Alie menjamin surat pemberhentian Nazaruddin dari pimpinan DPR diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini, Kamis (25/08).
"Hari ini surat pemberhentian saudara Nazar sudah dikirim ke Presiden," ujar Marzuki Alie yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, melalui akun twitternya, Kamis (25/08).
Menurut Marzuki, setelah menerima surat dari pimpinan DPR, Presidan SBY akan meneken Keppres pemberhentian Nazaruddin. Keppres lantas dikirimkan kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada KPU. Nazar pun resmi dipecat dari DPR. "Presiden punya waktu 14 hari untuk mengeluarkan Keppres pemberhentian."
Sebelumnya, pemecatan Nazaruddin dari DPR sempat menjadi isu kontroversial. Di satu sisi DPP PD mengaku sudah memecat Nazar sebagai anggota DPR, namun di sisi lain ternyata Setjen DPR tidak pernah mendapat kopi surat pemberhentian Nazaruddin dari DPP PD.
DPP PD buru-buru mengirim surat pemberhentian Nazaruddin ke Setjen DPR. Surat tersebut diteruskan Setjen DPR ke KPU untuk dicarikan pengganti Nazar. Putusan KPU lantas dikirim ke pimpinan DPR. Pimpinan DPR lantas mengirim surat permohonan Keppres pemberhentian Nazar kepada Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved