Hari ini, Rabu (29/03), Tim Panitia Seleksi (Pansel) akan mewawancarai 6 dari 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Wawancara akan berlangsung di gedung Kementerian Sekretariat Negara sejak pukul 09.00 WIB.
Keenam calon hakim MK tersebut yakni, Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, HAM Kemenkumham Hotman Sitorus, dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako Abdul Rasyid Thalib, advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi Chandra Yusuf.
Lalu, pengajar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya, Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan Eddhi Sutarto, dan pengajar hukum tata negara dan administrasi negara UKSW Salatiga Krishna Djaya Darumurti.
Anggota tim pansel Sukma Violetta mengatakan, dalam wawancara ini Pansel calon hakim MK akan menelusuri sejumlah aspek penting yang sedianya dimiliki hakim konstitusi.
"Antara lain aspek kenegarawanan, komitmen, teori konstitusi dan putusan-putusan MK, dan lain-lain. Selain itu akan dilihat pandangan calon yg mencerminkan komitmennya untuk menjaga integritas sebagai hakim konstitusi secara teguh," kata Sukma, Rabu (29/03).
Menurut Sukma, dalam wawancara ini juga akan dilakukan klarifikasi atas hasil penelurusan track record calon yang beberapa waktu lalu sudah dilakukan oleh beberapa lembaga negara atau pemerintah serta atas informasi yang berasal dari masukan public.
Sebelumnya, pada Senin (27/03), sebanyak lima calon telah lebih dahulu mengikuti seleksi wawancara. Kelima peserta tersebut yakni pengajar hukum Islam UIIYogyakarta Muslich KS, Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih.
Lalu, Guru Besar tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar hukum agraria USU Medan Muhammad Yamin Lubis, dan Mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.
Pada 31 Maret 2017 nanti, tim pansel akan menyerahkan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari tiga nama yang direkomendasikan tim pansel itu, Presiden akan memilih satu sebagai pengganti Patrialis Akbar yang saat ini telah diberhentikan lantaran diduga terlibat kasus suap.
Setelah tiga nama diberikan, Presiden punya waktu tujuh hari untuk menetapkan hakim MK definitif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved