Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka adalah sesuatu yang janggal. Harus ada upaya hukum lain untuk membatalkan putusan praperadilan tersebut.
Pendapat itu disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi kepada pers di Jakarta, Senin (16/02/).
Ia menilai, Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menangani perkara tersebut rupanya tidak memahami bahwa ada 3 jenis tindak pidana yang oleh bangsa Indonesia telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa (extra ordionary crime), yaitu narkoba, terorisme, dan korupsi. "Untuk itu, penanganannya juga harus dengan cara-cara luar biasa,” ujar Adhie.
Atas dasar itu, demi hukum, hakim seharusnya menolak permintaan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Seharusnya, hanya pengadilan resmi forum yang bisa dipakai untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam kasus tindak pidana yang kualifikasinya extra ordionary crime seperti narkoba, terorisme dan korupsi.”
Putusan praperadilan ini menjadi mimpi buruk bagi penegakan hukum, khususnya yang kualifikasinya kejahatan luar biasa. Bayangkan, kalau penjahat narkoba yang memiliki jaringan kuat dan uang banyak bisa leluasa menggunakan praperadilan untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka. Pasti akan banyak penjahat kelas kakap narkoba lolos dari jerat hukum.
Mantan juru bicara Presiden era Gus Dur itu menambahkan, untuk kasus terorisme, para tersangkanya bahkan banyak yang tewas di-dor Densus 88/Polri dan nyaris tak ada keluarga yang mempertanyakan hal ini, karena masyarakat sudah paham bahwa ini memang kejahatan dalam kategori extra ordionary crime yang sudah membahayakan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, ujar Adhie, agar juga tidak membuat hukum seolah dijadikan permainan di level elite, harus ada upaya hukum lain yang extra ordinary guna membatalkan keputusan hakim Sarpin.
"Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus segera bertemu guna membahas dan menyelesaikan kejanggalan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu,” tandas Adhie.
© Copyright 2024, All Rights Reserved